Ingin Praktik Bidan Mandiri? Baca Dulu Aturannya Disini!

Gaya Hidup198 views

Sumber gambar: https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-duduk-muda-profesional-8376221/

Memiliki tempat praktik sendiri, tentu merupakan target utama seorang bidan. Untuk bisa membuka tempat praktik sendiri, tentu tidak semudah membuka toko untuk berjualan. Pasalnya, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, diperlukan bantuan pinjaman bunga rendah sebagai modal untuk membangun tempat praktik.

Bidan Praktik Mandiri (BPM) merupakan salah layanan kesehatan dalam bidang kesehatan dasar yang mana Bidan berperan sebagai pemberi pelayanan kepada pasien sesuai kewenangan dan kemampuannya. Baik itu secara individu, keluarga, ataupun masyarakat. Jika Anda juga tertarik untuk memiliki tempat praktik secara mandiri, mari simak informasi ini selengkapnya.

Ketentuan untuk Membuka Praktik Mandiri

Untuk saat ini, bidan yang ingin membuka praktik mandiri diwajibkan untuk mengambil pendidikan profesi. Jika pendidikannya masih pada tahap diploma atau S1, maka hanya diperbolehkan untuk praktik di fasilitas kesehatan saja, bukan praktik mandiri.

Selain itu, bidan juga wajib memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik. Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapat Surat Tanda Registrasi yaitu:

  • Ijazah dari perguruan tinggi dengan jurusan kebidanan.
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi.
  • Surat keterangan sehat secara fisik dan mental.
  • Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah profesi.
  • Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan etika profesi.

Cara Mendapatkan Surat Izin Praktik Bidan

Jika sudah mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR), Anda bisa langsung mengajukan izin praktik mandiri pada pemerintah Kabupaten/kota untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu:

  1. Surat permohonan yang didalamnya sudah tertulis pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta, lengkap dengan materai Rp10.000.
  2. Identitas pemohon/penanggung jawab:
    1. Wajib melampirkan KTP dan KK bagi WNI.
    2. Wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/paspor.
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Jika dikuasakan, surat kuasa harus tertulis pada kertas dengan materai Rp10.000
  4. 3 lembar pas foto terbaru ukuran 4×6.
  5. STR yang masih berlaku.
  6. Ijazah.
  7. Sertifikat pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang telah disahkan oleh pemerintah, seperti kontrasepsi, APN, PONED, dan sebagainya.
  8. Surat kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis padat dan cair.
  9. Surat rekomendasi dari organisasi profesi.
  10. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Di dalamnya pemohon menyatakan:
    1. Akan menjalin kerja sama dengan puskesmas kecamatan setempat.
    2. Tidak akan melakukan tindakan aborsi.
    3. Akan melakukan penapisan pada pasien bersalin.
    4. Mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan melaksanakan semua etika profesi.
  11. Surat pernyataan memiliki tempat kerja/praktik mandiri dengan kertas bermaterai Rp10.000.
  12. Bagi PNS, harus menyertakan surat keterangan dari TNI atau POLRI.
  13. Foto lokasi yang akan dijadikan tempat praktik.
  14. Proposal teknis, lengkap dengan beberapa dokumen lainnya. Seperti:
    1. Denah lokasi lengkap dengan suasana di area tempat praktik.
    2. Denah ruang praktik.
    3. Data lengkap peralatan medis dan non medis yang tersedia.
    4. Data obat-obatan yang tersedia.
    5. Daftar jenis pelayanan yang disediakan lengkap dengan masing-masing harganya.
  15. Surat bukti kepemilikan tanah.
    1. Apabila tanah milik pribadi, surat yang dibutuhkan yaitu berupa sertifikat tanah/akta waris/akta hibah/akta jual beli. Jika surat bukan atas nama pemohon, silakan lampirkan data pendukung.
    2. Jika tanah atau bangunan merupakan sewaan, maka surat yang dibutuhkan ialah perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan, surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp10.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan memberikan izin tanah atau bangunan tersebut digunakan untuk membuka praktek, KTP pemilik tanah atau bangunan.
  16. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
  17. Persetujuan dari tetangga yang ada di sebelah kiri, kanan, depan, belakang, lengkap disertai oleh KTP.

Daftar Peralatan yang Harus Tersedia di Bidan Praktik Mandiri (BPM)

Sumber gambar: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-wanita-duduk-teknologi-7089018/

Dalam mendirikan sebuah tempat praktik, maka ada beberapa alat yang wajib tersedia di tempat tersebut. Anda bisa membeli semua peralatan ini dengan dana dari pinjaman online bunga rendah bayar bulanan. Ini dia daftar alatnya.

  1. Perlengkapan dasar, yang terdiri dari meja pemeriksaan, tensimeter, stetoskop, termometer, lampu sorot, fetoskop, metlin, timbangan dewasa, serta timbangan bayi.
  2. Peralatan pemeriksaan panggul, yang terdiri atas spekulum vagina, handscoon, forcep/penjepit kasa/kapas.
  3. Partus set, yang meliputi klem kelly atau 2 klem kocher, benang tali pusat/klem plastik/cincin karet, gunting tali pusat, potongan karet infus, kateter nelaton, gunting episiotomi, alat pemecah selaput ketuban atau klem ½ kocher, sarung tangan DTT/steril, kapas gulung basah (pakai air DTT), tabung suntik 2½ atau 3.0, sarung tangan DTT atau steril.
  4. Peralatan asuhan bayi baru lahir, yang terdiri dari bola karet penghisap lendir/de lee yang masih baru dan bersih.
  5. Peralatan tindakan resusitasi bayi baru lahir seperti ambubag neonatus.
  6. Peralatan kegawatdaruratan, seperti standar infus, tabung suntik, kanula IV, selang infus, dan handscoon panjang.
  7. Peralatan pencegahan infeksi. 

Selangkah Lebih Mudah buka Klinik Bersama DBS KTA

Setelah semua persyaratan dan ketentuan di atas terkumpul, selanjutnya Anda bisa langsung mendirikan Bidan Praktik Mandiri. Namun, bagaimana jika biaya yang terkumpul masih belum cukup untuk mengurus semua persyaratan di atas? Tidak perlu khawatir, karena ada DBS KTA yang selalu bisa diandalkan.

Pinjaman online bunga rendah bayar bulanan ini menawarkan limit pinjaman hingga Rp300 Juta, lho! Anda bisa menikmati pinjaman ini dengan pilihan tenor hingga 36 bulan lamanya. Selain itu, suku bunga flatnya hanya mulai dari 0,88% per bulan.

Untuk mengajukan, Anda hanya perlu memiliki e-KTP, NPWP, memiliki penghasilan minimum Rp5 juta, tinggal di area Jabodetabek, serta memiliki kartu kredit bank lain dengan limit minimal Rp10 juta. Mudah, bukan? Yuk, segera ajukan pinjaman bunga rendah ini, lihat langkah pengajuannya di https://www.dbs.id/id/treasures-id/kta/pinjaman-dbs-kta.page dan bangun tempat praktik yang selama ini Anda impikan.