Inilah Keuntungan Hingga Rekomendasi Bank Untuk KPR Take Over

Gaya Hidup610 views

Memiliki sebuah rumah menjadi hal penting yang harus diprioritaskan. Membeli rumah yang tentunya membutuhkan sejumlah dana yang cukup besar dan menjadi pertimbangan panjang untuk dipikirkan.

Selain itu, harga rumah pun cenderung mengalami kenaikan harga di setiap tahunnya. Tentunya jika Anda semakin menunda untuk membeli rumah, akan membuat harganya semakin besar di masa yang akan datang.

Bagi Anda yang memiliki gaji besar, mungkin membeli rumah bukanlah sebuah kendala karena hanya dengan menabung, Anda bisa membelinya dalam kurun waktu dekat. Namun, bagaimana dengan Anda yang memiliki gaji cukup?

Dengan harga rumah yang selalu naik tidak menentu, tentu hal tersebut menjadi kendala. Solusi dari hal tersebut adalah dengan mengajukan KPR pada Bank.

Dalam pembelian rumah secara KPR, Anda pun bisa mempertimbangkan opsi untuk membeli rumah KPR yang di take over oleh pemiliknya. Setelah itu, Anda pun bisa melakukan simulasi kalkulator KPR untuk mengetahui biayanya.

Lalu, apakah itu KPR take over dan bagaimana keuntungganya? Apakah KPR take over bisa diajukan melalui kesepakatan bank?

Nah berikut ini adalah keuntungan hingga rekomendasi bank untuk KPR take over yang wajib Anda ketahui. Simak selengkapnya!

Pengertian KPR Take Over

KPR take over adalah sebuah tindakan untuk mengalihkan kepemilikan sebuah properti (pada umumnya rumah) dari debitur kepada orang lain atau pihak lain (bank) yang dilakukan melalui perjanjian resmi dengan hukum dan ketentuan tertentu.

Proses KPR take over dilakukan dengan surat perjanjian dan ketentuan yang berlaku oleh bank. Pihak bank akan mengijinkan seseorang melakukan take over yang tentunya melewati beberapa proses yang telah ditentukan.

Keuntungan KPR Take Over

KPR Take Over

Dengan mengajukan KPR take over, Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan berlipat. Keuntungan mengajukan KPR take over adalah sebagai berikut.

Memiliki Bunga Lebih Kecil

Tentunya keuntungan pertama yang akan Anda dapat adalah memiliki bunga yang lebih kecil karena dengan proses take over, akan membuat Anda menjadi nasabah baru yang memiliki jangka waktu cicilan lebih pendek.

Menjadi nasabah baru berarti suku bunga KPR yang diterapkan pun adalah bunga fixed rate yang jauh lebih kecil dari suku bunga normal. Suku bunga fixed rate yang didapat pun biasanya mencapai 5 tahun tenor cicilan.

Membuat Ekuitas Rumah Meningkat

Euitas yang merupakan nilai selisih dari nilai rumah di pasar properti dengan sisa pinjaman di kreditur seperti bank. Dengan KPR take over, ekuitas rumah Anda dapat meningkat karena meningkatnya nilai properti di pasar umum atau ketika cicilan KPR Anda lunas.

Menghemat Uang Cicilan

Dengan suku bunga fixed rate, berarti cicilan rumah akan meningkat secara signifikan. Memiliki suku bunga yang lebih rendah berarti Anda dapat menghemat lebih banyak uang cicilan.

Selain itu keuntungan dari KPR take over adalah Anda dapat memperpanjang jangka waktu cicilan atau tenor pada program KPR Anda sehingga cicilannya menjadi lebih murah.

Anda pun bisa mengubah jenis KPR dari KPR konvensional menjadi KPR Syariah ataupun sebaliknya. Anda juga akan mendapatkan dana tambahan dengan mengambil pinjaman jumlah yang cukup besar (80% dari harga rumah sekarang).

Syarat KPR Take Over

kpr take over

Untuk mengajukan KPR take over, ada baiknya untuk memahami sekaligus memenuhi syarat sebelum mengajukan KPR.

KPR take over memiliki banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Namun sebelumnya, Anda harus mengetahui apa saja syarat untuk pengajuan KPR take over, sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  • Karyawan tetap yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun
  • Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun
  • Professional yang memiliki pengalaman praktek minimal 2 tahun
  • Usia minimal saat pengajuan adalah 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk karyawan 65 tahun begitupun untuk wiraswasta dan professional
  • Memiliki pendapatan bersih bulanan minimal Rp 6-8 juta untuk pengajuan wilayah sekitar Jabodetabek

Persyaratan yang tertera di atas merupakan syarat KPR take over secara umum. Adapun syarat KPR take over antar bank yang memiliki syarat sebagai berikut.

  • Memiliki syarat yang sama ketika pengajuan KPR sebelumnya
  • Kelengkapan identitas diri disertai bukti penghasilan
  • Sertifikat rumah yang akan di take over

Rekomendasi Bank Untuk KPR Take Over

kpr take over

Setelah mengetahui pengertian KPR take over, keuntungan dan syarat berikut ini merupakan rekomendasi bank untuk KPR take over yang perlu Anda ketahui.

Bank-bank di bawah ini menawarkan fitur utama yang menguntungkan sekaligus memberikan kemudahan untuk Anda yang ingin mengajukan KPR take over, yaitu:

BNI

BNI Griya Take Over Fixed 2 Tahun:

  • Memiliki suku bunga kompetitif: 7.75% p.a efektif fixed 2 tahun pertama dan 8.75% p.a efektif fixed 1 tahun berikutnya
  • Memiliki jangka waktu kredit hingga 25 tahun
  • Pembiayaan maksimal 80% dari harga properti
  • Bebas biaya appraisal/taksasi

CIMB Niaga

KPR CIMB Niaga Syariah Fixed:

  • Tenor pinjaman hingga 20 tahun
  • Memiliki pembiayaan maksimal 70% dari harga properti
  • Menawarkan pencairan pinjaman dalam 14 hari
  • Pembiayaan untuk berbagai properti seperti rumah, rumah susun, apartemen, ruko atau rukan

Mandiri

Mandiri KPR Take Over Fixed 1 Tahun:

  • Tenor pinjaman hingga 15 tahun
  • Menawarkan pembiayaan maksimal 70% dari harga properti
  • Pencairan pinjaman dalam 14 hari
  • Pembiayaan untuk berbagai properti seperti rumah, rumah susun, apartemen, ruko atau rukan

UOB

KPR UOB Take Over Fixed 3 Tahun:

  • Tenor pinjaman hingga 20 tahun
  • Pembiayaan maksimal 70% dari harga properti
  • Menawarkan pencairan pinjaman dalam 5 hari
  • Pembiayaan untuk berbagai properti seperti rumah, rumah susun, apartemen, ruko atau rukan

Nah, itulah beberapa informasi mengenai keuntungan hingga rekomendasi bank untuk KPR take over. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat dan dijadikan refrensi ya.

Selamat mencoba KPR take over!