MoU itu apa? Definisi MoU adalah sebuah dokumen legal yang isinya menjelaskan tentang perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak dan menjadi dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang.
MoU adalah singkatan dari Memorandum of Understanding atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Umumnya, Nota Kesepakatan ini dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak yang terlibat kerjasama. Namun, isinya lebih mengarah kepada penawaran, pertimbangan, penerimaan, serta niat untuk terikat secara hukum.
Istilah MoU atau Memorandum of Understanding terdiri dari dua kata, yakni :
- Memorandum adalah sebuah ringkasan pernyataan secara tertulis yang berisikan hal – hal tentang persyaratan sebuah perjanjian atau transaksi.
- Understanding adalah sebuah pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lain yang bersifat informal atau syarat yang longgar.
Nah, agar kamu lebih memahami apa pengertian Memorandum of Understanding (MoU), kamu bisa merujuk pada pendapat dari dua ahli berikut ini :
Erman Rajagukguk
Pengertian MoU menurut Erman Rajagukguk adalah sebuah dokumen yang berisikan hal – hal yang memuat saling pengertian diantara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari MoU ini perlu dimasukkan kedalam kontrak agar memiliki kekuatan yang mengikat.
Munir Fuady
Sementara pengertian MoU menurut Munir Fuady adalah perjanjian pendahuluan, artinya nanti akan diikuti dan dijabarkan dalam kesepakatan lainnya yang mengaturnya secara detail, karena itu MoU ini hanya berisikan hal – hal yang pokok saja. Adapun aspek lain – lain dari Nota Kesepakatan ini relatif sama dengan perjanjian yang lain.
Nah, berdasarkan uraian diatas bisa diambil kesimpulan bahwa MoU bukan suatu kontrak dan masih menjadi pra kontrak. Karena itu, biasanya didalam MoU ini dicantumkan “intention to create legal relation” oleh dua pihak yang terlibat kerjasama.
Untuk mengenali suatu Nota Kesepahaman bisa dilihat dari karakteristiknya. Mengacu pada arti MoU yang sudah dijelaskan diatas, berikut ciri – ciri MoU yang perlu diketahui :
- Isi MoU biasanya dibuat secara ringkas dan bahkan seringkali dijumpai hanya dibuat satu halaman saja.
- Isi MoU juga biasanya merupakan hal – hal yang sifatnya pokok atau umum saja.
- MoU bersifat pendahuluan, artinya nanti akan diikuti oleh kesepakatan lain dengan isi yang lebih detail.
- Nota Kesepahaman jangka memiliki jangka waktu cukup singkat, contohnya sebulan hingga setahun. Namun, apabila tidak ada tindak lanjut dengan perjanjian yang lebih rinci dari kedua belah pihak, maka MoU tersebut batal.
- MoU biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan.
- Nota Kesepahaman ini digunakan sebagai dasar untuk membuat perjanjian bagi kepentingan banyak pihak seperti investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah, dan yang lain.
MoU memiliki manfaat bagi pihak – pihak yang ingin membuat sebuah perjanjian. Sesuai dengan arti MoU yang telah dijelaskan diatas, terdapat dua manfaat dari MoU, yakni :
Manfaat Yuridis
Maksud manfaat yuridis disini adalah adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat Nota Kesepakatan. Selain itu, MoU juga bisa berlaku sebagai Undang – Undang bagi pihak – pihak yang membuat Nota Kesepakatan tersebut.
Manfaat Ekonomis
Sementara maksud manfaat ekonomis adalah adanya penggerakan hak milik sumber daya yang awalnya nilai penggunaannya rendah namun setelah adanya MoU menjadi lebih tinggi nilainya.