Kalian pernah melakukan Pinjol (Pinjaman Online)? Jika belum yuk simak informasi berikut agar kita lebih paham sebelum melakukan Pinjaman Online.
1. Definisi Pinjol (Pinjaman Online)
Pinjol adalah layanan P2P (Peer to Peer) Lending yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan si kreditur dengan debitur (peminjam dan yang meminjamkan) melalui beberapa rangkaian perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik (Online). Layanan pinjol merupakan penyelenggara badan Hukum Indonesia yang menyediakan, mengeleola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Yang meminjam biasanya dinamakan kreditur (borrower) merupakan perseorangan atau badan Hukum yang mempunyai Hutang berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dalam Layanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sedangkan yang memberikan Pinjaman dinamakan Debitur (Investor) bisa berbentuk perseorangan atau bahkan berbentuk badan Hukum atau pun badan Usaha yang telah meminjamkan uangnya melalui Layanan Pinjaman Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di atur dalam peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bergerak mengatur dan mengawasi kegiatan Pinjam Meminjam di Negara Indonesia.
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Pinjol (Pinjaman Online) tealah menunjukkan tren positif. tercatat, bulan September 2017, pertumbuhan penyaluran dana melalui Pinjol di Indonesia sekitar Rp 1,6 Triliun data tersebut di keluarkan oleh OJK selaku badan yang mengawasi, memberi izin. Hal tersebut didukung adanya peningkatan jumlah pemberi pinjaman diluar Pulau Jawa sebesar 784%, begitupun dengan peningkatan di peminjam dengan 745%.
Perkembangan Pinjol (pinjaman online) di Indonesia di awali maslah inklusi keuangan Indonesia masih sangat rendah dilihat dari data UKM sekitar 49 Juta belum Bank ke di Indonesia. Biasanya ini terjadi karena persyaratan yang di ajukan oleh pihak Bank sangat sulit sehingga para UKM enggan untuk melakukan pinjaman.
2. Cara Kerja Pinjol (Pinjaman Online)
Dalam Pinjol (Pinjaman Online) hanya terdapat dua pihak yang berperan untuk melakukan transaksi pinjam meminjam secara online, yakni Peminjam dan Investor, maka cara kerja Pinjol ini dibagi masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
· Peminjam
Saat peminjam mengajukan dirinya ke pihak Investor maka peminjam harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh pihak Investor secara online (relative cepat prosesnya), diantara persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi biasanya terdiri dari:
- Dokumen Laporan Keuangan
- Jangka Waktu Pengembalian
- Dokumen Identitas
- Bukti Legalitas Perusahaan
- Laporan Keuangan Usaha
Pengajuan Pinjaman oleh si peminjam bisa di terima/tidak-nya tergantung dari pihak Investor dengan melihat beberapa faktor, bisa saja karena dokumen yang disertakan kurang valid. Namun jika pengajuan Pinjaman oleh si peminjam di terima oleh pihak Investor maka si peminjam harus siap dengan jangka pengembalian uang yang di pinjam beserta bunga yang telah ditetapkan di awal.
· Pendana (Investor)
Pihak Investor sebagai penentu diterima/tidak-nya pengajuan yang telah di ajukan oleh si peminjam, dengan melihat serta kepemilikan akses untuk menelusuri data-data pengajuan pinjaman di dashboard yang telah disediakan. Investor juga nantinya bisa melihat semua data mengenai ke validan dokumen yang telah di sertakan oleh pihak peminjam.
Jika nantinya pihak Investor memutuskan untuk memberikan pinjamannya sesuai tujuan Investasi Pendana. Sedangkan si peminjam akan mecicil dana pinjamannya setiap bulan. Bunga yang akan didapat oleh Investor tergantung pada suku bunga yang telah ditetapkan diawal.
Sekian informasi terkait Pinjol (pinjaman online) dari saya semoga bermanfaat untuk kita semua dan selalu waspada sebelum melakukan pinjaman secara online. Terima kasih.