Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

Bisnis117 views

Perbedaan SPT Masa Dan SPT Tahunan – Seperti periode dan seperti tahun ini. Jika dicermati, perbedaan antara laporan tahunan dan laporan berkala pada batas pelaporan juga memiliki pertimbangan tersendiri. Untuk SPT tahunan perusahaan, Anda hanya perlu mengunggah CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang diperlukan.

Selisih antara SPT bulanan dan SPT tahunan dapat ditentukan berdasarkan masa pelaporan pajak. Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Masa PPh 21 berupa dokumen elektronik dan memiliki. Namun, ada beberapa perbedaan lain yang harus dipahami oleh wajib pajak. Denda ini belum termasuk denda SPT Masa PPN yang dikenakan sebesar Rp. 500 ribu dan SPT Berkala lainnya.

Ada 6 jenis SPT dan masing-masing jenis PPh tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. SPT Masa PPh adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan pajak yang dipungut dari hasil pendapatan ekonomi wajib pajak dan dilaporkan dalam setiap masa pajak setiap bulannya.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berada di kawasan Jogja dan sekitarnya bisa dibantu untuk melaporkan SPT Tahunan melalui jasa konsultan pajak Jogja, cukup dengan formulir 1770 atau 1770 S. Kunci laporan SPT Tahunan yang benar adalah pada pembukuan dan pencatatan yang detail dan benar. Hal ini diatur dalam undang-undang dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi atau denda administratif yang besarnya ditentukan berdasarkan jenis SPT.

Batas Pelaporan e-SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak akhir masa pajak. Sedangkan batas pelaporan e-SPT Tahunan Badan adalah 4 bulan sejak akhir masa pajak. Namun yang terpenting adalah ketepatan dalam pembuatan dan pelaporan SPT Tahunan sehingga tidak perlu lagi melakukan koreksi SPT.

Ada dua kategori SPT Tahunan yaitu OP dan SPT Tahunan OP Pribadi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243PMK032014 SPT merupakan media pelaporan pajak yang telah disetor. 

Karena SPT Tahunan merupakan komponen pajak yang penting, maka tidak heran jika ada sanksi bagi yang terlambat melapor. SPT Berkala dan SPT Tahunan merupakan jenis SPT yang dibedakan berdasarkan periode pelaporan.

Untuk wajib pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 untuk keterlambatan. Masa pajak sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaporan. SPT Tahunan ini terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Menurut definisi dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 243PMK032014 bahwa SPT Tahunan adalah SPT Tahun Anggaran atau Bagian dari Tahun Anggaran.

SPT sendiri merupakan SPT yang diisi oleh Wajib Pajak dalam rangka pelaporan perhitungan pembayaran pajak. SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu tahun periode akuntansi. Demikian juga program pembetulan SPT tahunan dan berkala dapat dilakukan secara online.

Perbedaan SPT Berkala dan SPT Tahunan 

Sekilas perbedaan antara SPT Berkala dan SPT Tahunan terletak pada periode pelaporannya, yaitu bulanan dan tahunan. Sedangkan dalam pelaksanaannya SPT Tahunan Perorangan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SPT 1770 SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. SPT Tahunan merupakan instrumen yang fungsinya mirip dengan SPT Berkala.

SPT ini disampaikan oleh Pemerintah dan diberikan kepada Wajib Pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak. Surat ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk dapat melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak pada suatu waktu. SPT Bulanan adalah SPT masa yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan untuk satu masa pajak.